Portal Pantura, Brebes – Pemerintah Desa Purbayasa menetapkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 03 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah, bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Jumat (5/6/2026).
Momentum ini dimanfaatkan sebagai langkah nyata menghadapi krisis lingkungan. Isu perubahan iklim dan polusi menjadi tantangan serius yang membutuhkan keterlibatan semua pihak.
Kebijakan tersebut juga selaras dengan program Bupati Brebes, “Brebes Beres Sampah”. Pemerintah desa menargetkan Purbayasa menjadi desa mandiri dalam pengelolaan sampah.
Kepala Desa Purbayasa, H. Syaefudin, M.Si., menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung program tersebut. Ia menyebut, Perdes ini menjadi pijakan untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
“Dengan ditetapkannya peraturan ini, kami berkomitmen menyukseskan Brebes Beres Sampah dan menjadikan Purbayasa sebagai desa mandiri sampah,” ujarnya.
Ketua BPD Purbayasa, Wahidin, menambahkan bahwa regulasi ini akan menjadi pedoman bersama bagi masyarakat. Tujuannya menciptakan lingkungan desa yang bersih dan sehat.
“Peraturan ini menjadi pegangan kita bersama untuk mewujudkan Desa Purbayasa yang bersih dan sehat,” kata Wahidin.
Musyawarah desa juga dihadiri Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes, Bayu Galih Permadi, S.P. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi aktif warga dalam pengelolaan sampah.
“Kerja sama semua pihak sangat penting agar Perdes ini berjalan efektif dan Purbayasa bisa menjadi desa mandiri sampah,” jelasnya.

