TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
News

Honorer Kesal Menunggu?, Ini Jadwal Pengangkatan dan Pemberian NIP PPPK

×

Honorer Kesal Menunggu?, Ini Jadwal Pengangkatan dan Pemberian NIP PPPK

Sebarkan artikel ini
IKLAN
Ukuran teks

Berdasarkan penjelasan Aba Subagja, penerbitan NIP bagi PPPK Paruh Waktu harus dilakukan maksimal tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi.

Namun, hal ini hanya berlaku jika pelamar telah memenuhi seluruh persyaratan jabatan yang ditentukan.

Peserta yang telah dinyatakan lulus dalam proses seleksi PPPK Paruh Waktu diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari instansi terkait.

iklan

Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses pengangkatan dan penerbitan NIP berjalan sesuai jadwal.

Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu diatur secara rinci dalam KepmenPAN- RB Nomor 16 Tahun 2025, khususnya pada diktum ke-28.

Berikut adalah tahap-tahap yang harus dilalui:

1. Usulan Rincian Kebutuhan oleh PPK

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB.

Usulan ini mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, dan unit kerja yang memerlukan tambahan pegawai.

2. Penetapan Rincian Kebutuhan

Menteri PAN-RB kemudian menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk setiap instansi.

Penetapan ini memastikan bahwa kebutuhan tenaga kerja setiap instansi terpenuhi secara optimal.

Julista Putri

Terbaru dari Julista Putri