Portal Pantura – Dilanair dari siaran resmi bidang Humas, Pemerintah Kabupaten Tegal menggelar rapat final menentukan lokasi hunian sementara (huntara) bagi warga Desa Padasari yang terdampak tanah bergerak.
Rapat terkait Huntara Padasari ini di ruang Bapperida Kabupaten Tegal, pada Kamis (12/02/2026) melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas ESDM Jawa Tengah dan Perhutani.
Sekda Amir Makhmud menekankan pentingnya kehati-hatian karena kondisi wilayah yang berbukit dan rawan longsor.
Dinas ESDM menyebut dua lokasi yang diajukan sebelumnya belum aman dan merekomendasikan pemetaan ulang karena lapisan tanah atas yang berat dan bawahnya lempung gembur rawan bergerak.
BPBD Kabupaten Tegal menyatakan belum ada lokasi dinyatakan aman. Tantangan relokasi adalah menjaga aspek sosial dan psikologis warga, agar tidak terlalu jauh dari tempat tinggal dan mata pencaharian mereka.
Pemerintah Kabupaten Tegal berkomitmen melakukan peninjauan lapangan dan kajian lanjutan untuk menemukan lokasi yang aman dan layak.***

