Portal Pantura – PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (PT ITP) menyampaikan hak jawab atas pemberitaan unjuk rasa di kawasan tambang batu kapur Margasari, Kabupaten Tegal. Aksi yang berlangsung pada 14 Juli 2025 tersebut sebelumnya diberitakan oleh PortalPantura.com menuntut pemberdayaan warga lokal oleh perusahaan.
Melalui surat resmi yang ditandatangani Corporate Secretary PT ITP, Dani Handajani, perusahaan menyampaikan klarifikasi atas sejumlah poin pemberitaan. Surat tersebut diterima redaksi PortalPantura.com pada Senin, 21 Juli 2025.
Peserta Demo Bukan Warga
PT ITP menegaskan, demonstrasi tersebut bukan dilakukan oleh masyarakat setempat. “Yang melakukan aksi adalah PT Agit Indonesia, dengan jumlah massa sekitar 20-30 orang,” tulis perusahaan dalam pernyataannya.
Soal Kemitraan Lokal
Terkait pernyataan warga Kali Salak dalam pemberitaan yang menyebut PT ITP lebih memilih bekerja sama dengan pihak luar, perusahaan memberikan penjelasan. PT ITP menyatakan membuka peluang kemitraan dengan siapa pun selama memenuhi persyaratan hukum dan kebutuhan operasional.
Namun, saat ini PT ITP memiliki kontrak kerja sama dengan PT BKU hingga 31 Desember 2026.
Jalur Truk Tambang Dipersoalkan
Poin lain yang disanggah PT ITP adalah tudingan bahwa truk tambang menyebabkan kerusakan jalan di Desa Kali Salak. Dalam pemberitaan disebutkan sekitar 50 hingga 100 dump truck melintasi jalan desa setiap hari.
“PT ITP tidak menggunakan jalan Desa Kali Salak. Jalur pengangkutan kami adalah Margasari–Jatibarang,” tegas PT ITP.
Transparansi Program CSR
Terkait pertanyaan demonstran soal distribusi dana Corporate Social Responsibility (CSR), PT ITP menjelaskan bahwa semua pengajuan dilakukan secara tertulis melalui kepala desa setempat. Besarnya bantuan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
Baca Juga:
VIDEO: Penanaman Jagung Serentak
❯
“Program CSR diberikan berdasarkan proposal yang ditandatangani kepala desa. PT ITP juga melibatkan warga Karangdawa sebagai tenaga tambang dan warga Kali Salak untuk keamanan,” tambah perusahaan.
Tanggapan Soal Pengajuan Kemitraan
Koordinator aksi, Trio Susilo, dalam berita yang diunggah disebut mengaku telah mengajukan proposal kemitraan sejak setahun lalu tanpa tanggapan. Namun, PT ITP menyebut bahwa pengajuan dari PT AMI baru diterima pada Mei 2025 dan saat ini PT ITP masih terikat kontrak dengan PT BKU sampai 31 Desember 2026.
Tim Redaksi
