Portal Pantura,Tegal- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) Selasa, 22 April 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian upaya penegakan hukum bentuk komitmen Kejaksaan mendukung pemberantasan peredaran barang-barang terlarang di wilayah hukum Kabupaten Tegal.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain meliputi narkotika, rokok ilegal, senjata tajam, dan barang-barang sitaan lainnya telah diputuskan dimusnahkan berdasarkan ketetapan pengadilan.
Pemusnahan pada Selasa 22 April 2025 dikantor Kejaksaan ini dilakukan secara terbuka disaksikan oleh instansi terkait termasuk Kapolres Tegal, Dinkes dan BNN sebagai bentuk transparansi proses hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Wuriadhi Paramita dalam sesion wawancaranya menyampaikan bahwa pemusnahan ini tidak hanya sebagai hal pelaksanaan putusan pengadilan.
Namun juga sebagai langkah preventif pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal dalam mencegah ada penyalahgunaan barang-barang terlarang tersebut.
“Pemusnahan barang bukti (BB) tersebut merupakan bukti nyata eksistensi serta keseriusan Kejaksaan guna mendukung pemberantasan tindak pidana, khusus terkait peredaran narkotika dan barang ilegal lainnya,” tegas Kepala Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan aksi aksi penegakan hukum dengan secara tegas profesional, dan transparan.
Berikut barang bukti dimusnahkan, 32 (tiga puluh dua) perkara Tindak Pidana Umum diantaranya, Tembakau gorilla 7,711 gram, Ganja 38.576 gram, Shabu 14,433 gram,Tramadol 2.769
Tim Redaksi

