IWAKUM berpendapat pasal ini justru membuat wartawan terancam kriminalisasi. Pemberitaan dan investigasi jurnalistik berisiko berujung pada tuntutan hukum.
Perbandingan dengan Profesi Lain
IWAKUM membandingkan perlindungan wartawan dengan profesi lain. Advokat mendapat perlindungan eksplisit dalam Pasal 16 UU Advokat. Jaksa dilindungi Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan.
Kedua profesi itu secara tegas dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik. Wartawan tidak mendapat perlindungan setara sebelum putusan MK ini.
Dampak Putusan bagi Dunia Jurnalistik
Putusan MK memberikan kepastian hukum lebih baik bagi wartawan. Mereka tak lagi bisa langsung dilaporkan ke polisi atau digugat secara perdata tanpa melalui mekanisme internal pers.
Mekanisme hak jawab dan hak koreksi harus diutamakan. Dewan Pers berperan penting dalam menyelesaikan sengketa sebelum masuk ranah hukum.
Ini melindungi kebebasan pers sekaligus menjaga tanggung jawab jurnalistik. Wartawan bisa bekerja lebih leluasa tanpa takut dikriminalisasi, selama mengikuti kode etik.
Namun, putusan ini juga menegaskan wartawan tetap bisa diproses hukum jika mekanisme penyelesaian internal gagal. Perlindungan bukan berarti kekebalan hukum mutlak.***

