TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
News

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Apa Syarat dan Dampaknya?

×

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Apa Syarat dan Dampaknya?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi hukum. (Foto: Sora Shimazaki/pexels)
Ilustrasi hukum. (Foto: Sora Shimazaki/pexels)
IKLAN
Ukuran teks

IWAKUM berpendapat pasal ini justru membuat terancam kriminalisasi. Pemberitaan dan investigasi jurnalistik berisiko berujung pada tuntutan hukum.

Perbandingan dengan Profesi Lain

IWAKUM membandingkan perlindungan dengan profesi lain. Advokat mendapat perlindungan eksplisit dalam Pasal 16 UU Advokat. Jaksa dilindungi Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan.

Kedua profesi itu secara tegas dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik. tidak mendapat perlindungan setara sebelum putusan MK ini.

Dampak Putusan bagi Dunia Jurnalistik

iklan

Putusan MK memberikan kepastian hukum lebih baik bagi . Mereka tak lagi bisa langsung dilaporkan ke polisi atau digugat secara perdata tanpa melalui mekanisme internal pers.

Mekanisme hak jawab dan hak koreksi harus diutamakan. Dewan Pers berperan penting dalam menyelesaikan sengketa sebelum masuk ranah hukum.

Ini melindungi kebebasan pers sekaligus menjaga tanggung jawab jurnalistik. bisa bekerja lebih leluasa tanpa takut dikriminalisasi, selama mengikuti kode etik.

Namun, putusan ini juga menegaskan tetap bisa diproses hukum jika mekanisme penyelesaian internal gagal. Perlindungan bukan berarti kekebalan hukum mutlak.***

Setyo

Terbaru dari Setyo