Risiko Kriminalisasi Wartawan Tanpa Putusan Ini
Guntur menambahkan, tanpa pemaknaan jelas dari MK, norma tersebut berpotensi langsung menjerat wartawan. Proses hukum bisa berjalan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan,” kata Guntur.
MK merasa perlu memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers. Pemaknaan ini memastikan tindakan hukum terhadap wartawan mengedepankan mekanisme perlindungan pers.
Gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers terkait karya jurnalistiknya tidak bisa langsung diproses lewat jalur pidana atau perdata.
“Penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapat pertimbangan Dewan Pers,” sambung Guntur.
Ada Dissenting Opinion dari Tiga Hakim
Tidak semua hakim MK sependapat dengan putusan ini. Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).
Namun, putusan tetap sah karena disetujui mayoritas hakim konstitusi.
Latar Belakang Permohonan IWAKUM
IWAKUM mengajukan uji materiil karena menilai Pasal 8 UU Pers multitafsir dan merugikan wartawan. Ketua Umum IWAKUM Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono mewakili organisasi ini.
Pasal 8 UU Pers menyatakan: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Penjelasan pasal ini menyebutkan perlindungan hukum adalah jaminan dari pemerintah atau masyarakat kepada wartawan dalam menjalankan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan.

