TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
News

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Apa Syarat dan Dampaknya?

×

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Apa Syarat dan Dampaknya?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi hukum. (Foto: Sora Shimazaki/pexels)
Ilustrasi hukum. (Foto: Sora Shimazaki/pexels)
IKLAN
Ukuran teks

Risiko Kriminalisasi Tanpa Putusan Ini

Guntur menambahkan, tanpa pemaknaan jelas dari MK, norma tersebut berpotensi langsung menjerat . Proses hukum bisa berjalan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat ,” kata Guntur.

MK merasa perlu memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers. Pemaknaan ini memastikan tindakan hukum terhadap mengedepankan mekanisme perlindungan pers.

iklan

Gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers terkait karya jurnalistiknya tidak bisa langsung diproses lewat jalur pidana atau perdata.

“Penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapat pertimbangan Dewan Pers,” sambung Guntur.

Ada Dissenting Opinion dari Tiga Hakim

Tidak semua hakim MK sependapat dengan putusan ini. Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

Namun, putusan tetap sah karena disetujui mayoritas hakim konstitusi.

Latar Belakang Permohonan IWAKUM

IWAKUM mengajukan uji materiil karena menilai Pasal 8 UU Pers multitafsir dan merugikan . Ketua Umum IWAKUM Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono mewakili organisasi ini.

Pasal 8 UU Pers menyatakan: “Dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum.”

Penjelasan pasal ini menyebutkan perlindungan hukum adalah jaminan dari pemerintah atau masyarakat kepada dalam menjalankan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan.

Setyo

Terbaru dari Setyo