TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
News

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Apa Syarat dan Dampaknya?

×

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Apa Syarat dan Dampaknya?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi hukum. (Foto: Sora Shimazaki/pexels)
Ilustrasi hukum. (Foto: Sora Shimazaki/pexels)
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura, Jakarta – memberikan perlindungan lebih kuat bagi . Putusan ini mengubah cara penanganan sengketa karya jurnalistik di Indonesia.

Putusan MK Mengubah Mekanisme Hukum

mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemohonnya adalah Ikatan Hukum (IWAKUM).

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada Senin, 19 Januari 2026. Sidang digelar di Gedung MK, Jakarta.

iklan

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.

Putusan ini memberikan syarat ketat sebelum bisa diproses hukum. MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai secara tepat.

Syarat Ketat Sebelum Diproses Hukum

MK menetapkan sanksi pidana atau perdata terhadap hanya bisa diterapkan setelah beberapa tahap diselesaikan. Tahapan itu meliputi mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.

Dewan Pers harus memberikan pertimbangan terlebih dahulu. Proses hukum baru bisa dijalankan jika mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan.

Pendekatan ini menggunakan prinsip restorative justice. Artinya, penyelesaian sengketa mengutamakan pemulihan dan rekonsiliasi, bukan langsung menghukum.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan alasan putusan ini. “Norma Pasal 8 UU Pers tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum,” ujarnya.

Pasal 8 UU Pers dinilai hanya norma deklaratif. Tidak ada konsekuensi perlindungan hukum yang nyata bagi .

Setyo

Terbaru dari Setyo