“Ini adalah bentuk kepatuhan terhadap keputusan Munas Tarjih di Pekajangan yang mengadopsi standar global untuk akurasi,” jelasnya.
Keputusan menggunakan kriteria internasional bertujuan agar kalender Hijriah memiliki konsistensi dan bisa diterapkan secara universal. Standar ini juga memudahkan koordinasi kegiatan keagamaan dalam skala global.
Titik Temu Dua Metode Berbeda
Penetapan 18 Februari 2026 sebagai awal Ramadan 1447 H menjadi momentum menarik. Dua organisasi dengan pendekatan berbeda—Muhammadiyah dengan kriteria astronomis ketat dan Arab Saudi dengan prinsip moonset after sunset—sampai pada kesimpulan yang sama.
Hal ini menunjukkan bahwa perbedaan metodologi tidak selalu berujung pada perbedaan praktis. Dalam kasus tahun ini, keselarasan faktual tercapai meski jalur penentuan berbeda.
Bagi umat Muslim Indonesia, keselarasan ini diharapkan dapat meminimalkan perbedaan pelaksanaan ibadah Ramadan. Meski keputusan resmi pemerintah melalui sidang isbat masih akan dilaksanakan, indikasi keselarasan ini memberikan sinyal positif bagi persatuan umat.***

