Kasi Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Tonjong, Rindo, turut mengingatkan bahwa seluruh proses pengadaan perangkat desa harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Bupati Brebes Nomor 100 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen.
“Semua tahapan, mulai dari pembentukan tim hingga pelantikan perangkat baru, harus mengikuti aturan dalam Perbup tersebut. Tidak boleh ada yang dilewati,” tegasnya.
Dalam musyawarah itu, Ahmad Furqon resmi terpilih sebagai Ketua Tim Pengadaan Perangkat Desa Tanggeran. Dalam sambutannya, Furqon berkomitmen menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar proses ini berjalan terbuka dan bisa dipantau oleh publik,” kata Furqon.
Rekrutmen perangkat desa merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa. Selain memastikan kesinambungan pelayanan publik, proses ini juga menjadi momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Pemerintah Desa Tanggeran berharap, melalui proses yang transparan dan sesuai aturan, dapat terpilih sosok Kepala Dusun yang mampu menjalankan tugasnya secara optimal dan menjadi perpanjangan tangan pemerintahan desa di tingkat dusun.***
Tim Redaksi
