Portal Pantura – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) telah menerbitkan aturan baru tentang penggunaan Dana Desa tahun 2026. Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 ditandatangani pada 29 Desember 2025.
Regulasi ini menjadi pedoman wajib bagi pemerintah desa. Setiap desa harus mengacu pada aturan ini saat menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa.
Delapan Fokus Utama Dana Desa 2026
Pasal 2 Permendesa 16/2025 menetapkan delapan prioritas penggunaan Dana Desa. Berikut rinciannya:
Pertama, penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Program ini menargetkan keluarga miskin di desa.
Kedua, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana. Fokus ini menjadi respons terhadap perubahan iklim global.
Ketiga, peningkatan promosi dan layanan kesehatan dasar skala desa. Termasuk di dalamnya pencegahan stunting pada anak.
Keempat, program ketahanan pangan dan lumbung pangan desa. Ini untuk menjaga ketersediaan pangan di tingkat lokal.
Kelima, dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Program ini menjadi prioritas nasional pemerintah.
Keenam, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Program ini menyerap tenaga kerja lokal.
Ketujuh, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa. Langkah ini mendorong transformasi digital di pedesaan.
Kedelapan, program sektor prioritas lainnya. Disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi masing-masing desa.
Semua fokus tersebut harus sesuai kewenangan desa. Prioritas ditentukan berdasarkan rekomendasi Indeks Desa.
BLT Desa: Rp300 Ribu Maksimal per Bulan
BLT Desa tetap menjadi instrumen utama penanganan kemiskinan ekstrem. Besaran bantuan ditetapkan maksimal Rp300.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan.
Dana dapat dicairkan untuk tiga bulan sekaligus. Mekanisme pencairan ditentukan melalui Musyawarah Desa.
Penetapan KPM wajib menggunakan data pemerintah sebagai acuan utama. Proses penetapan harus dilakukan secara partisipatif melalui Musyawarah Desa.
Koperasi Desa Merah Putih Jadi Prioritas
Koperasi Desa Merah Putih mendapat penekanan khusus dalam aturan baru ini. Dana Desa dapat digunakan untuk percepatan pembangunan fisik gerai dan pergudangan.
Alokasi untuk koperasi dilakukan melalui perubahan APB Desa. Pencairan dilakukan setelah Dana Desa untuk kebutuhan lain disalurkan lebih dahulu.
Program ini bertujuan memperkuat ekonomi desa melalui koperasi yang mandiri dan produktif.
Dana Operasional Dibatasi 3 Persen
Permendesa 16/2025 membatasi penggunaan Dana Desa untuk operasional pemerintah desa. Maksimal hanya 3% dari total pagu Dana Desa.
Batasan ini tidak termasuk anggaran untuk Koperasi Desa Merah Putih. Pembatasan ini bertujuan agar lebih banyak dana tersalur untuk program pembangunan.
Wajib Publikasi dan Laporan
Pemerintah desa harus mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa. Media publikasi meliputi baliho, papan informasi desa, media sosial, website desa, dan sistem informasi desa.
Publikasi harus mudah diakses masyarakat. Ini bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penetapan fokus penggunaan Dana Desa kepada Menteri. Batas waktu paling lambat satu bulan sejak RKP Desa ditetapkan.
Sanksi Tidak Publikasi
Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa akan dikenai sanksi. Sanksinya berupa larangan mengalokasikan dana operasional pada tahun anggaran berikutnya.
Sanksi ini menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.
Pedoman bagi Pemangku Kepentingan
Permendesa 16/2025 menjadi dokumen strategis bagi berbagai pihak. Termasuk pendamping desa, kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pemerintah daerah.
Aturan ini memastikan Dana Desa 2026 digunakan secara tepat sasaran. Pengelolaan harus transparan, partisipatif, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat desa.
Dengan delapan fokus prioritas yang jelas, pemerintah berharap Dana Desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan desa dan pengentasan kemiskinan.***

