Portal Pantura — Langkah monumental yang memperkuat sinergi antarlembaga negara, Perhutani KPH Pekalongan Barat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan momen bersejarah berlangsung khidmat namun penuh semangat di Joglo Warung Makan Ayam Gepuk Pemalang, Rabu (22/10).
Tak hanya satu, tiga KPH sekaligus yakni Pekalongan Barat, Pekalongan Timur, dan Pemalang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), menjadikan momen ini sebagai gebrakan hukum dan kehutanan yang luar biasa!
Kepala Kejari Pemalang, Muib dalam hal ini menegaskan bahwa Kejaksaan siap total mendampingi Perhutani, bukan hanya di ranah perdata dan TUN, tapi juga dalam persoalan hukum pidana.
“Kami tidak hanya hadir penegak hukum, tapi juga mitra strategis untuk memberikan pendampingan, pelayanan, dan perlindungan hukum menyeluruh,” tegasnya.
Administratur KPH Pekalongan Barat, Prasetyo Lukito, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola kawasan hutan, khususnya di wilayah administratif Kabupaten Pemalang.
“Kami ingin membangun sinergitas kuat dalam menyelesaikan masalah hukum secara efektif, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Hutan lestari, hukum terjaga!” ujarnya.
Dengan wilayah kerja yang mencakup Kecamatan Moga, Pulosari, Belik, Randudongkal, dan Warungpring, KPH Pekalongan Barat siap mengakselerasi pengelolaan hutan berbasis hukum dan keberlanjutan.
Ini adalah tonggak komitmen bersama untuk menjaga kelestarian hutan, memperkuat supremasi hukum, dan menghadirkan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat.***

