IKLAN
News

Polemik Parkir RSUD Kardinah Tegal, Ketika Somasi Datang Bak Kura-Kura Ninja

Avatar photo
×

Polemik Parkir RSUD Kardinah Tegal, Ketika Somasi Datang Bak Kura-Kura Ninja

Sebarkan artikel ini

Portal Pantura – Di tengah kesibukan mengurus perkara perdata yang sedang bergulir dengan RSUD Kardinah, Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah, tak menyangka mendapat kejutan tak biasa.

Sebuah surat somasi dari Ketua Umum GNPK-RI (Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia), Basri Budi Utomo.

IKLAN

Bukan yang pertama, ini adalah somasi kedua yang ia terima. Namun yang membuat geleng geleng kepala adalah isi somasi tersebut.

“Rasanya seperti kedatangan tamu Kura-Kura Ninja yang meloncat dari pesawat ruang angkasa,” ujar Indra berseloroh saat ditemui, Jumat, 27 Juni 2025.

Indra seakan  menggambarkan betapa mendadaknya surat itu datang, disertai tudingan perusahaannya melakukan pungutan liar dalam pengelolaan parkir di RSUD Kardinah.

Bagi Indra, tuduhan itu bukan hanya tak berdasar, tetapi datang di saat janggal. Pasalnya, CV Curtina Prasara saat ini tengah berperkara secara resmi dengan RSUD Kardinah di Pengadilan Negeri .

Sengketa itu berkaitan dengan hak pengelolaan lahan parkir yang selama ini mereka tangani berdasarkan perjanjian sah yang berlaku hingga 28 Februari 2027.

Di balik ketenangan Indra, ada ketegasan dari dua kuasa hukumnya Richard Simbolon dan Berbudi Bowo Leksono.

Dalam nada diplomatis namun tajam, keduanya menyebut somasi GNPK-RI sebagai tindakan tanpa dasar hukum yang justru berpotensi mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berjalan.

“Pengelolaan parkir oleh klien kami dilandasi kontrak kerja sama dan addendum resmi. Tuduhan pungli itu harus dibuktikan, bukan sekadar dilontarkan,” ujar Richard.

Ia pun menjelaskan bahwa pungli, dalam konteks hukum, umumnya dilakukan oleh oknum aparat atau penyelenggara negara bukan oleh pihak swasta yang bekerja berdasarkan kontrak resmi.

Lebih jauh, mereka menyampaikan bahwa saat ini objek sengketa berada dalam status quo, yang berarti tidak boleh ada tindakan sepihak dari pihak mana pun sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, Basri Budi Utomo dan GNPK-RI masih belum merinci secara publik bukti yang mendasari tuduhan mereka.

Meski demikian, tindakan mereka menjadi sorotan karena membawa aroma tekanan moral terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum.

Polemik ini menggambarkan peliknya relasi antara hukum, opini publik, dan aktivisme sosial. Di satu sisi, ada ormas yang membawa misi pemberantasan pungli, namun di sisi lain ada pihak swasta yang merasa telah menjalankan kewajibannya secara sah.

Publik kini menanti: benarkah ada pelanggaran, ataukah ini sekadar gangguan dalam jalannya proses hukum?

Satu hal yang pasti urusan parkir di RSUD Kardinah kini bukan sekadar soal lahan kosong dan kendaraan, tapi juga soal hak, hukum, dan kehormatan yang dipertaruhkan.***

 

Tim Redaksi

Cahyo
Reporter Cahyo
---
Penulis ---
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Cahyo

Terbaru dari Cahyo