TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
News

Polres Brebes Gagalkan Peredaran 78 Botol Miras Ilegal selama Ramadan

×

Polres Brebes Gagalkan Peredaran 78 Botol Miras Ilegal selama Ramadan

Sebarkan artikel ini
Polres Brebes Gagalkan Peredaran 78 Botol Miras Ilegal selama Ramadan
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura, Brebes – Satuan Samapta Polres Brebes menggagalkan peredaran puluhan minuman keras (miras) ilegal dalam operasi rutin selama Ramadan. Sebanyak 78 botol miras jenis ciu tanpa izin edar disita dari warung milik SG (59) di Kecamatan Kersana.

Operasi dipimpin langsung Kaurbinopsnal Sat Samapta Ipda Yusup Setyawan. Miras sitaan langsung diamankan ke Polres Brebes untuk proses pemusnahan.

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra menegaskan, razia ini bagian dari antisipasi kejahatan dan gangguan keamanan akibat konsumsi miras.

iklan

“Ini upaya mencegah tawuran remaja dan kriminalitas jalanan, sekaligus menjaga stabilitas keamanan selama Ramadan,” jelasnya melalui Kasat Samapta AKP Arifin Teguh Widodo.

SG sebagai pelaku dikenai sanksi administratif Tipiring dan pembinaan. Polres juga menyegel miras sebagai barang bukti.

Arifin menambahkan, operasi serupa akan terus digencarkan untuk tekan peredaran miras ilegal.

“Masyarakat diharap aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Ini demi keamanan bersama,” tegasnya.

Penindakan ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku sekaligus meminimalisasi risiko gangguan kamtibmas di Brebes.***

Yudhi P

Terbaru dari Yudhi P