Portal Pantura, Brebes – Jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menanti kabar pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Meski pengumuman resmi belum keluar, pola distribusi tahun-tahun sebelumnya bisa jadi acuan.
Prediksi Waktu Pencairan
Berdasarkan data historis, pemerintah biasa menyalurkan THR kepada ASN, TNI, Polri, dan pensiunan sekitar 15 hingga 10 hari sebelum hari raya keagamaan. Aturan menetapkan batas maksimal pencairan tujuh hari menjelang perayaan.
Proses penyaluran dilakukan bertahap langsung ke rekening penerima. Sebelumnya, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur jadwal pasti dan nominal.
Siapa Saja yang Berhak?
THR dari anggaran negara (APBN) diberikan kepada:
Lingkup Pusat:
- PNS dan CPNS di instansi pusat
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pusat
- Pejabat negara
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pensiunan dan penerima tunjangan
- Wakil menteri serta staf khusus
- Pimpinan lembaga nonstruktural
- Pegawai non-ASN di BLU dan perguruan tinggi negeri
Lingkup Daerah (APBD):
- PNS dan CPNS instansi daerah
- PPPK daerah
- Kepala daerah dan wakil
- Anggota DPRD
- Pegawai BLU Daerah
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diangkat jadi PPPK per 1 Februari 2026 juga berhak menerima THR.
Landasan Hukum
Pemberian THR berlandaskan PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara. Pasal 2 menyebutkan THR sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian.
Namun, PP khusus untuk THR 2026 belum terbit. Regulasi baru biasanya keluar menjelang periode pencairan.
Komponen dan Besaran
THR dari APBN mencakup:

