Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Kita harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan aturan yang ada,” kata Kapolres.
Setiap anggota diminta membuka diri terhadap pengetahuan baru. Tujuannya agar pelaksanaan tugas di lapangan tetap sesuai koridor hukum yang berlaku.
Langkah ini penting mengingat KUHP dan KUHAP baru membawa sejumlah perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Fokus Pengamanan Tiga Titik Strategis
Kapolres memerintahkan personel memaksimalkan kehadiran di tiga lokasi strategis. Pertama, titik-titik rawan kemacetan di jalur pantura yang melintasi Brebes.
Kedua, objek-objek wisata yang ramai dikunjungi saat libur panjang. Ketiga, tempat-tempat ibadah yang menjadi pusat aktivitas keagamaan masyarakat.
“Kehadiran polisi harus benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas AKBP Lilik di akhir arahannya.
Dengan strategi mitigasi yang matang dan kesiapan personel, Polres Brebes optimis dapat melampaui masa akhir libur Nataru 2026 dengan aman.
Target Operasi Lancar
Operasi Lilin Candi 2025 di Brebes menargetkan kelancaran arus lalu lintas tanpa hambatan berarti. Polres juga memastikan tidak ada gangguan kamtibmas di objek vital dan tempat keramaian.
Hingga Jumat pagi, operasi telah berjalan sesuai rencana. Tidak ada insiden berarti yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

