Portal Pantura- Selama periode Januari hingga April 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal mencatat capaian signifikan dengan mengungkap 26 kasus peredaran hingga penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 32 tersangka.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers di Mapolres Tegal. Wakapolres Tegal, Kompol M. Iskandarsyah, menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil dari intensifikasi penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika yang masih mencoba menyusup di tengah masyarakat.
“Selama periode Januari sampai April 2026, Satresnarkoba Polres Tegal telah mengungkap 26 kasus dan 32 tersangka,” ujar Wakpolres Tegal, Selasa (21/4).
Dari hasil pengungkapan polisi menemukan berbagai jenis narkotika dengan beragam pola peredaran yang beragam. Sabu masih menjadi kasus dominan dengan 12 perkara dan 15 tersangka, disertai barang bukti seberat 14,67 gram.
Sementara itu, ekstasi terungkap dalam 1 kasus dengan 1 tersangka, serta barang bukti 13 butir atau 5,44 gram.
Jenis narkotika lain yang turut ditemukan adalah ganja kering dengan jumlah yang cukup besar, yakni 839,26 gram dalam 1 kasus dengan 1 tersangka.
Selain itu, tembakau sintetis juga menjadi perhatian serius aparat, dengan 9 kasus dan 8 tersangka serta barang bukti mencapai 382,99 gram.
Di balik angka-angka tersebut, tersimpan upaya panjang aparat kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba yang kerap menyasar berbagai kalangan.
Polres Tegal menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini tidak hanya berhenti pada penangkapan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pencegahan agar masyarakat, terutama generasi muda, tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Meski berbagai kasus berhasil diungkap, tantangan peredaran narkoba masih menjadi pekerjaan rumah yang terus dihadapi.

