Portal Pantura – Isu mengenai besaran gaji dan tunjangan guru mendadak menjadi topik paling panas yang diburu banyak orang pada tahun 2026 ini.
Pendapatan seorang tenaga pendidik ternyata sangat bervariasi tergantung pada status kepegawaian, golongan ruang, masa kerja, hingga kepemilikan sertifikasi.
Bagi guru berstatus Aparatur Sipil Negara atau ASN, komponen penghasilan utamanya mencakup gaji pokok ditambah beragam tunjangan melekat.
Sementara itu, guru non-ASN yang telah memenuhi syarat spesifik berhak mengantongi tunjangan profesi, tunjangan khusus, atau insentif khusus dari negara.
Rincian Gaji Guru PNS Terbaru 2026
Guru dengan status Pegawai Negeri Sipil menerima bayaran bulanan berdasarkan golongan serta masa kerja pengabdian mereka.
Badan Kepegawaian Negara atau BKN menegaskan bahwa aturan teknis gaji pokok PNS merujuk langsung pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.
Regulasi tersebut merupakan turunan resmi dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 serta Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Dinamika golongan dan masa kerja yang berbeda membuat nominal uang yang dibawa pulang oleh setiap guru PNS tentu tidak seragam.
Negara juga mengucurkan sejumlah tunjangan tambahan di luar gaji pokok bagi guru PNS yang lolos kualifikasi.
Skema Gaji Guru PPPK 2026
Tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga memperoleh gaji yang dihitung berdasarkan golongan serta masa kerja golongan.
Tim Redaksi
