Portal Pantura – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes mengambil langkah tegas. Pengawasan terhadap usaha hotel, karaoke, dan penginapan kini diperketat. Tujuannya satu: tertibkan legalitas sekaligus cegah praktik prostitusi terselubung dan peredaran minuman keras ilegal.
Sosialisasi Ketentraman dan Ketertiban Umum digelar Senin, 25 Mei 2026, di Aula Lantai 5 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes. Sebanyak 34 pelaku usaha hadir, terdiri dari 18 manajemen hotel, 11 pengusaha karaoke, dan 5 pengelola penginapan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) turut dilibatkan. Keduanya berperan memfasilitasi proses perizinan para pelaku usaha hiburan.
Sekda Brebes: Legalitas Usaha Dukung Ekonomi Daerah
Bupati Brebes yang diwakili Sekretaris Daerah Tahroni menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha. Dunia usaha, kata dia, punya peran ganda: menggerakkan ekonomi sekaligus menjaga ketertiban masyarakat.
Tahroni menyebut legalitas usaha bukan sekadar formalitas. Dampaknya langsung terasa pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, perlu sinergi dan komitmen dari seluruh pihak,” tegasnya.
Pelaku usaha juga diminta bertanggung jawab atas pengelolaan sampah sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Satpol PP: Banyak Pengusaha Masih Ragu Urus Izin
Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Caridah, mengungkap akar masalah. Selama ini banyak pelaku usaha enggan mengurus izin karena belum memahami mekanisme legalitas formal.
Padahal, sektor hotel dan karaoke menyimpan potensi besar bagi PAD Brebes.
Sosialisasi ini sekaligus menjadi upaya memperkuat pemahaman pelaku usaha terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.

