“Fokus yang ingin kami legalkan adalah besarnya potensi PAD. Karena selama ini banyak pengusaha masih ragu mengurus perizinan lantaran belum ada legalitas formalnya,” ujar Caridah.
Desk Pelayanan Izin Dibentuk, Pengawasan Diperkuat
Satpol PP tidak berhenti di sosialisasi. Mereka membentuk desk pelayanan khusus bagi pelaku usaha yang sedang mengurus izin. Langkah ini memastikan seluruh usaha hiburan terdata secara menyeluruh, mulai dari yang belum berizin, masih berproses, hingga yang sudah mengantongi legalitas lengkap.
Data itu, menurut Caridah, menjadi senjata utama pengawasan. Begitu semua pelaku usaha terdaftar, Satpol PP bisa bergerak lebih masif menindak pelanggaran.
“Mengantisipasi adanya pelanggaran, baik praktik prostitusi terselubung maupun miras, tentu kami akan lebih masif dari sisi pengawasan maupun penegakan sanksi jika semua pelaku usaha sudah terdaftar secara legal,” tandas Caridah.***

