Ukuran teks
Portal Pantura – Menjelang Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi sorotan utama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bagaimana struktur dan nominal THR PNS di tahun 2025? Berikut rincian lengkapnya!
THR dan gaji ke-13 merupakan hak PNS yang biasanya cair menjelang Lebaran.
Besaran keduanya ditentukan berdasarkan golongan, jenjang pendidikan, dan masa kerja.
Lantas, berapa nominal pasti THR PNS di 2025?
Kategori Penerima THR PNS 2025
1. Pejabat Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris & Anggota: Rp23.420.250
2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
Berita Pilihan

