TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
News

Simak Besaran THR PNS 2025 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

×

Simak Besaran THR PNS 2025 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN. (Jatengprov.go.id)
Ilustrasi ASN. (Jatengprov.go.id)
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura – Menjelang Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya () menjadi sorotan utama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bagaimana struktur dan nominal PNS di tahun 2025? Berikut rincian lengkapnya!

dan gaji ke-13 merupakan hak PNS yang biasanya cair menjelang .

iklan

Besaran keduanya ditentukan berdasarkan golongan, jenjang pendidikan, dan masa kerja.

Lantas, berapa nominal pasti PNS di 2025?

Kategori Penerima PNS 2025

1. Pejabat Lembaga Non-Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
  • Sekretaris & Anggota: Rp23.420.250

2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural

  • Eselon I: Rp20.738.550
  • Eselon II: Rp16.262.400
  • Eselon III: Rp11.535.300
  • Eselon IV: Rp8.844.150
Tim Portal Pantura

Terbaru dari Tim Portal Pantura