TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
News

Simak Besaran THR PNS 2025 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

×

Simak Besaran THR PNS 2025 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN. (Jatengprov.go.id)
Ilustrasi ASN. (Jatengprov.go.id)
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura – Menjelang Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi sorotan utama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bagaimana struktur dan nominal THR PNS di tahun 2025? Berikut rincian lengkapnya!

THR dan gaji ke-13 merupakan hak PNS yang biasanya cair menjelang Lebaran.

iklan

Besaran keduanya ditentukan berdasarkan golongan, jenjang pendidikan, dan masa kerja.

Lantas, berapa nominal pasti THR PNS di 2025?

Kategori Penerima THR PNS 2025

1. Pejabat Lembaga Non-Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
  • Sekretaris & Anggota: Rp23.420.250

2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural

Tim Portal Pantura

Terbaru dari Tim Portal Pantura