Portal Pantura – Kabar sistem gaji tunggal atau single salary untuk Aparatur Sipil Negara kembali mencuat. Pemerintah tengah merancang skema baru yang menyatukan semua komponen penghasilan ASN menjadi satu paket utuh.
Konsep ini tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026. Fokusnya ada di kebijakan prakiraan maju belanja negara untuk periode 2026-2029.
Namun hingga Januari 2026 ini, belum ada kepastian kapan sistem tersebut resmi berlaku.
Apa Itu Single Salary ASN?
Single salary adalah sistem penggajian yang menggabungkan seluruh komponen pendapatan pegawai negeri.
Saat ini, penghasilan ASN terpecah ke berbagai pos. Ada gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan lauk-pauk, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, hingga tunjangan daerah.
Sistem baru akan melebur semua komponen itu menjadi satu angka bulat.
Kuncinya terletak pada grading atau penilaian jabatan. Setiap posisi dinilai berdasarkan tingkat kesulitan, beban tanggung jawab, risiko, dan kompleksitas tugas.
Hasil penilaian tersebut dikonversi menjadi besaran gaji.
Dua pegawai dengan nilai jabatan sama akan mendapat penghasilan dasar setara. Berlaku baik untuk PNS maupun PPPK.
Rumus perhitungannya sederhana: Total Gaji = Gaji Pokok + 5% Tunjangan Kinerja (sebelum pajak).

