Portal Pantura - Polres Tegal berhasil menggagalkan rencana aksi anarkis yang berpotensi terjadi di wilayah Kabupaten Tegal pada Minggu, 31 Agustus 2025. Polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial RS bin R, 26 tahun, Jatibarang, Kabupaten Brebes, beserta sejumlah barang bukti berbahaya. Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, pelaku diamankan saat patroli rutin menghentikan sekelompok orang membawa kendaraan roda tiga menuju lokasi aksi unjuk rasa. Dari pemeriksaan, ditemukan dua batang pipa besi, dua botol molotov besar, dua botol molotov kecil, serta beberapa petasan berukuran besar yang diduga akan digunakan untuk menciptakan kerusuhan. “Pelaku mengakui semua barang tersebut dipersiapkan untuk memicu kericuhan saat aksi berlangsung,” ujar AKBP Bayu Prasatyo dalam konferensi pers, Jumat (19/9/2025). Pelaku pembawa bom molotov dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. Serta Pasal 187 bis KUHP terkait tindak pidana yang membahayakan nyawa dan barang dengan ancaman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup. Kapolres mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai serta tidak terprovokasi pihak-pihak yang ingin menciptakan kerusuhan. Polres Tegal menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***