Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menghubungi kepala desa di wilayah masing-masing. Mereka menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
Ancaman Jika Tidak Bayar
KPK menemukan proses pengumpulan uang disertai ancaman. Jika calon tidak mengikuti ketentuan, formasi perangkat desa tidak akan dibuka lagi di tahun-tahun berikutnya.
Praktik pemerasan ini berjalan sistematis. Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar.
Dana tersebut berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken saja. Angka ini belum termasuk pengumpulan dari kecamatan lain.
Empat Tersangka Ditetapkan
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini:
- Sudewo – Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono – Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono – Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan – Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken
Penetapan tersangka menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut praktik pemerasan yang merugikan calon perangkat desa. Modus mark up tarif oleh bawahan juga menjadi temuan penting dalam kasus ini.
Kasus pemerasan calon perangkat desa di Pati menjadi contoh penyalahgunaan wewenang dalam birokrasi desa. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan calon perangkat desa, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan yang baik.
KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pemerasan ini.***

