Portal Pantura, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap calon perangkat desa. Yang mengejutkan, tarif pemerasan yang ditetapkan kepala daerah itu justru dinaikkan lagi oleh bawahannya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap fakta mencengangkan tersebut dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026) malam yang disiarkan langsung di X @kpk_ri.
“Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,” ujar Asep.
YON adalah Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan. Sementara JION merujuk pada Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken. Keduanya menaikkan tarif menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon.
Berawal dari Rencana Pengisian Jabatan
Kasus bermula pada akhir 2025. Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Informasi pembukaan formasi itu diduga dimanfaatkan Sudewo. Bupati periode 2025-2030 tersebut bekerja sama dengan tim suksesnya untuk memeras para calon perangkat desa.
“Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW selaku Bupati Pati,” jelas Asep.
Modus ‘Tim 8’ di Setiap Kecamatan
Sejak November 2025, Sudewo membahas rencana pengisian jabatan bersama tim suksesnya. Dia menunjuk kepala desa dari timses di tiap kecamatan sebagai Koordinator Kecamatan atau ‘Tim 8’.
Anggota ‘Tim 8’ terdiri dari:
Tim Redaksi
