UPDATE TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
News

THR PNS 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Aturan Resmi Pencairannya

×

THR PNS 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Aturan Resmi Pencairannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Foto: Generated/ChatGPT)
Ilustrasi. (Foto: Generated/ChatGPT)
IKLAN
Ukuran teks

Portal , Jakarta – Pemerintah resmi memulai pencairan Tunjangan Hari Raya () bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri secara bertahap mulai 26 Februari 2026. Adapun gaji ketiga belas dijadwalkan cair pada Juni 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang diterbitkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Beleid tersebut mengatur mekanisme pembiayaan dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026.

Besaran dan Penerima Diatur Lewat Peraturan Pemerintah

Meski PMK telah terbit, rincian teknis soal siapa saja penerima, komponen, serta nominal yang akan diterima belum sepenuhnya disebutkan dalam aturan tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) tersendiri.

iklan

Hal itu tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 13/2026 yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu pemberian serta gaji ke-13 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah terkait.

Mekanisme Penyaluran: Langsung ke Rekening Penerima

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah kewajiban penyaluran secara langsung ke rekening masing-masing penerima. Mekanismenya menggunakan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Sementara itu, beban anggaran dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari masing-masing satuan kerja. Untuk lembaga non-struktural, pembayaran dilakukan melalui DIPA kementerian atau lembaga induk yang menaunginya.

Pensiunan Disalurkan Melalui dan Asabri

Bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pencairan dilakukan melalui dua lembaga khusus, yakni PT (Persero) dan PT Asabri (Persero), sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) PMK Nomor 13/2026.

Ketentuan ini memastikan distribusi kepada kelompok pensiunan tetap berjalan melalui jalur resmi dan terorganisasi, tanpa melalui mekanisme KPPN seperti halnya ASN aktif.

Sisa Dana Wajib Dikembalikan ke Kas Negara

Pemerintah juga menegaskan bahwa apabila terdapat sisa dana setelah proses pembayaran selesai, maka dana tersebut wajib dikembalikan ke kas negara. Aturan ini bertujuan menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran publik dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam realisasi belanja pegawai.

Dengan diterbitkannya PMK Nomor 13/2026, kerangka hukum pencairan dan gaji ke-13 telah tersedia. Pemerintah kini tinggal menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah sebagai landasan operasional sebelum seluruh mekanisme pencairan dapat berjalan penuh.***

Setyo

Terbaru dari Setyo