Portal Pantura, Jakarta – Pemerintah resmi memulai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri secara bertahap mulai 26 Februari 2026. Adapun gaji ketiga belas dijadwalkan cair pada Juni 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang diterbitkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Beleid tersebut mengatur mekanisme pembiayaan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026.
Besaran dan Penerima Diatur Lewat Peraturan Pemerintah
Meski PMK telah terbit, rincian teknis soal siapa saja penerima, komponen, serta nominal yang akan diterima belum sepenuhnya disebutkan dalam aturan tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) tersendiri.
Hal itu tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 13/2026 yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu pemberian THR serta gaji ke-13 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah terkait.
Mekanisme Penyaluran: Langsung ke Rekening Penerima
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah kewajiban penyaluran THR secara langsung ke rekening masing-masing penerima. Mekanismenya menggunakan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Sementara itu, beban anggaran dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari masing-masing satuan kerja. Untuk lembaga non-struktural, pembayaran dilakukan melalui DIPA kementerian atau lembaga induk yang menaunginya.
Pensiunan Disalurkan Melalui Taspen dan Asabri
Bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pencairan dilakukan melalui dua lembaga khusus, yakni PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) PMK Nomor 13/2026.
Ketentuan ini memastikan distribusi THR kepada kelompok pensiunan tetap berjalan melalui jalur resmi dan terorganisasi, tanpa melalui mekanisme KPPN seperti halnya ASN aktif.
Sisa Dana Wajib Dikembalikan ke Kas Negara
Pemerintah juga menegaskan bahwa apabila terdapat sisa dana setelah proses pembayaran selesai, maka dana tersebut wajib dikembalikan ke kas negara. Aturan ini bertujuan menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran publik dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam realisasi belanja pegawai.
Dengan diterbitkannya PMK Nomor 13/2026, kerangka hukum pencairan THR dan gaji ke-13 telah tersedia. Pemerintah kini tinggal menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah sebagai landasan operasional sebelum seluruh mekanisme pencairan dapat berjalan penuh.***

