Portal Pantura, Brebes – Tiga warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akhirnya berhasil dipulangkan. Mereka sebelumnya sempat bekerja secara ilegal di Spanyol dan Polandia selama hampir satu tahun.
Ketiga korban tersebut adalah Calim, warga Dusun Sembung, Desa Pamulihan, Kecamatan Larangan; Muhamad Tarsidi dari Desa Randusari, Kecamatan Losari; serta M Didi Slamet, warga Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba. Mereka tiba di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Brebes pada Rabu (27/8) dini hari.
Proses Pemulangan Panjang
Kepala Disperinaker Brebes, Warsito Eko Putro, menjelaskan bahwa pemulangan pekerja migran ilegal ini membutuhkan koordinasi intensif. Pemerintah Kabupaten Brebes bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Indonesia, serta sejumlah pihak lain.
“Mereka adalah korban perekrutan ilegal oleh tersangka N. Kasusnya sudah ditangani Polda Jawa Tengah dan pelaku telah ditangkap beberapa bulan lalu,” ujar Eko, Kamis (28/8).
Menurut Eko, total ada 25 warga Brebes yang direkrut oleh tersangka dengan janji pekerjaan bergaji tinggi di Spanyol. Namun kenyataannya, para korban justru menerima upah kecil.
Modus Perekrutan
Dalam aksinya, pelaku meminta biaya antara Rp60 juta hingga Rp100 juta kepada setiap calon pekerja. Mereka dijanjikan pekerjaan layak dengan gaji besar di restoran maupun perusahaan di Spanyol.
Namun kenyataannya, para korban diberangkatkan menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja. Setibanya di Eropa, mereka hanya bekerja di restoran dengan gaji rendah. Situasi semakin sulit ketika para pekerja dipindahkan ke Polandia untuk bekerja di pabrik kaca. Di sana, gaji yang diterima juga tidak sesuai dengan kesepakatan.
“Selain gaji yang kecil, mereka juga hidup dalam ketakutan karena visa sudah habis dan status mereka ilegal,” jelas Eko.
Dibantu Baznas untuk Pulang
Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk segera memulangkan para korban. Biaya pemulangan ditanggung oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Brebes.
“Dengan dukungan Baznas, mereka akhirnya bisa kembali ke keluarga masing-masing,” tambah Eko.
Hingga kini, dari 25 warga Brebes korban TPPO, sebanyak 15 orang sudah berhasil dipulangkan secara bertahap. Sementara 10 lainnya masih berada di luar negeri.
“Sebagian sudah kami pulangkan, tetapi ada korban yang menolak pulang karena ingin mengumpulkan uang untuk membayar hutang pemberangkatan,” ujar Eko.
Pemerintah Terus Beri Pendampingan
Kasus TPPO ini menjadi peringatan bagi masyarakat Brebes agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas. Pemkab Brebes bersama aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus mendampingi para korban dan menyelesaikan pemulangan sisa pekerja migran yang masih tertahan di luar negeri.
“Proses ini memang panjang, tapi kami upayakan semuanya bisa kembali ke tanah air secepat mungkin,” pungkas Eko.***

