Pajak tersebut, lanjut Muatain, nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik lainnya.
Mekanisme Penyaluran
Proses penyaluran BLT Dana Desa dilakukan secara langsung di balai desa untuk memastikan penerima menerima dana secara utuh tanpa potongan. Setiap warga diwajibkan membawa dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pencairan.
Petugas desa juga mendata dan mencocokkan nama penerima sesuai dengan daftar yang telah ditetapkan berdasarkan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebelumnya. Hal ini dilakukan guna menghindari kesalahan atau tumpang tindih penerima.
Hingga tahap kedua ini, program BLT DD masih berjalan dengan lancar di Desa Linggapura. Pemerintah desa berharap tidak hanya bantuan tersalurkan, tetapi juga mampu meringankan beban ekonomi masyarakat.***
Tim Redaksi

