Setelah memenuhi dua syarat itu, peserta baru berstatus calon penerima KIP Kuliah.
Status resmi sebagai penerima KIP Kuliah baru ditetapkan setelah mahasiswa menyelesaikan registrasi ulang di perguruan tinggi dan lulus proses verifikasi serta validasi dokumen.
PTN Diminta Bantu Peserta yang Tidak Eligible
SNPMB meminta perguruan tinggi membantu peserta yang lulus SNBT tetapi tidak memenuhi kriteria eligible KIP Kuliah.
Salah satu bentuk bantuan yang bisa diberikan adalah penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada kategori UKT 1 atau UKT 2. PTN juga dianjurkan mengupayakan skema beasiswa lain bagi mereka.
Kebijakan teknis perbantuan ini diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perguruan tinggi.
Bagi peserta yang lulus, segera lakukan registrasi ulang sesuai jadwal yang ditetapkan PTN tujuan Anda.***

