- Guru ASN Daerah (PNS dan PPPK)
Menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok x 12 bulan.
Artinya, nilai TPG mengikuti gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja guru yang bersangkutan. - Guru Non-ASN
Menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan, atau total Rp24 juta per tahun. - Guru Inpassing
Guru yang telah memiliki verbal inpassing akan menerima TPG setara dengan gaji pokok hasil penetapan inpassing x 12 bulan.
Skema ini diharapkan mampu memberikan penghargaan yang setimpal bagi guru, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN, sesuai beban kerja dan tanggung jawab profesional mereka.
Jadwal Lengkap Pencairan TPG Tahun 2025
Untuk memudahkan pemantauan, berikut jadwal penyaluran TPG tahun 2025 dari triwulan I hingga triwulan IV:
| Triwulan | ASN Daerah | Non-ASN |
|---|---|---|
| I | Maret 2025 | Mulai April 2025 |
| II | Juni 2025 | Mulai Juli 2025 |
| III | September 2025 | Mulai Oktober 2025 |
| IV | November 2025 | November 2025 |
Dengan jadwal tersebut, guru bisa memperkirakan kapan dana akan masuk ke rekening masing-masing. Namun, pencairan bisa berbeda di tiap daerah tergantung proses administrasi dan kelengkapan data.
Disalurkan Langsung ke Rekening Guru
Kemendikdasmen menegaskan bahwa seluruh dana TPG ditransfer langsung ke rekening penerima.
Kebijakan ini bertujuan menghindari potensi keterlambatan maupun penyalahgunaan dana.
Selain itu, guru diimbau untuk memastikan data rekening dan kepegawaian sudah valid di Dapodik maupun sistem penggajian daerah. Jika ada perbedaan data, pencairan bisa tertunda hingga proses verifikasi selesai.
TPG Sebagai Bentuk Apresiasi
Tunjangan Profesi Guru merupakan bentuk apresiasi negara terhadap dedikasi tenaga pendidik. Dengan adanya tunjangan ini, pemerintah berharap kualitas pembelajaran di sekolah semakin meningkat.
Selain meningkatkan kesejahteraan, TPG juga menjadi motivasi bagi guru untuk terus berinovasi dan memberikan pembelajaran yang bermakna bagi siswa.
Pencairan TPG Triwulan IV Tahun 2025 dijadwalkan berlangsung pada bulan November untuk seluruh guru ASN daerah dan non-ASN. Pastikan data kepegawaian dan rekening sudah benar agar proses pencairan berjalan lancar.
Bagi guru yang belum menerima TPG triwulan III, penyaluran masih berlangsung hingga Oktober 2025. Sementara guru ASN sudah tuntas pada September lalu.
Melalui program TPG, pemerintah terus berupaya memberikan penghargaan dan jaminan kesejahteraan bagi para pendidik yang menjadi garda terdepan dunia pendidikan Indonesia.***
Tim Redaksi
