UPDATE TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
NewsPendidikan

Dari Ruang Kelas ke Advokasi: Dosen UMBS Iftita Akmalia Dampingi Mahasiswa Magang di Peradi Purwokerto

Avatar photo
×

Dari Ruang Kelas ke Advokasi: Dosen UMBS Iftita Akmalia Dampingi Mahasiswa Magang di Peradi Purwokerto

Sebarkan artikel ini
Iftita Akmalia, S.H., M.H., Dosen Prodi Hukum UMBS yang juga anggota DPC Peradi Purwokerto, saat menyampaikan materi "Peran Mahasiswa dalam Sistem Bantuan Hukum" di hadapan mahasiswa magang mandiri PBH DPC Peradi Purwokerto, Selasa (14/7/2026).

Portal Pantura, – Dosen Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah (), Iftita Akmalia, S.H., M.H., diundang menjadi pengisi materi dalam program magang mandiri yang diselenggarakan (PBH) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi , pada Selasa (14/7/2026). Selain berprofesi sebagai dosen, Iftita juga tercatat sebagai anggota , sehingga keterlibatannya dalam kegiatan ini dinilai relevan dengan latar belakang akademik sekaligus profesinya di bidang advokasi.

Dalam kesempatan tersebut, Iftita membawakan materi bertajuk “Peran Mahasiswa dalam Sistem Bantuan Hukum” di hadapan mahasiswa magang mandiri dari sejumlah perguruan tinggi. Ia memaparkan bagaimana mahasiswa hukum dapat mengambil peran aktif dalam sistem bantuan hukum, terutama dalam mendampingi masyarakat yang membutuhkan akses keadilan namun terkendala oleh keterbatasan ekonomi maupun minimnya pemahaman hukum.

Bagi Iftita, undangan sebagai pemateri ini bukan sekadar kegiatan berbagi ilmu, melainkan juga bentuk nyata pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya unsur pengabdian kepada masyarakat. Sebagai akademisi, ia menegaskan bahwa dosen tidak cukup hanya mengajar di ruang kelas, tetapi juga perlu turun langsung memberikan kontribusi keilmuan kepada masyarakat, termasuk kepada mahasiswa yang tengah menempuh proses magang di lembaga bantuan hukum.

iklan

Keterlibatan Iftita dalam kegiatan ini turut mengangkat nama sebagai kampus yang mendorong dosennya untuk aktif berkiprah di luar lingkungan akademik, khususnya dalam isu-isu hukum dan pengabdian masyarakat. Kolaborasi antara dosen dan organisasi advokat seperti Peradi ini menjadi salah satu contoh sinergi antara dunia pendidikan tinggi dan praktik hukum di lapangan.

Program magang mandiri yang menjadi wadah bagi Iftita menyampaikan materi ini diikuti oleh mahasiswa dari berbagai kampus, di antaranya Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Islam Negeri (UIN), Universitas Peradaban (UPM), dan Universitas Sebelas Maret (UNS). Kegiatan turut dihadiri Ketua PBH Peradi , Aloysius Primoryza Bimas D., S.H., M.H., yang mendukung penuh keterlibatan akademisi seperti Iftita dalam mengisi program pembekalan bagi mahasiswa magang.

Melalui pemaparan materinya, Iftita berharap mahasiswa magang dapat memahami secara utuh peran strategis mereka dalam sistem bantuan hukum, tidak hanya dari sisi teori yang dipelajari di kampus, tetapi juga dari pengalaman praktik yang mereka jalani selama magang. Ia menilai, keterlibatan mahasiswa dalam isu bantuan hukum sejak dini penting untuk membentuk kepekaan sosial sekaligus kompetensi teknis calon praktisi hukum di masa depan.

Sebagai dosen sekaligus praktisi hukum, Iftita menyebut kegiatan semacam ini juga menjadi sarana bagi UMBS untuk memperluas jejaring kerja sama dengan organisasi advokat, sekaligus memberi ruang bagi mahasiswa dari berbagai kampus untuk saling belajar dan berbagi pengalaman dalam satu program magang yang sama.

Ke depan, keterlibatan dosen UMBS seperti Iftita dalam kegiatan-kegiatan lembaga bantuan hukum diharapkan dapat terus berlanjut, sebagai bagian dari komitmen kampus dalam mendukung pengembangan kompetensi mahasiswa hukum sekaligus menjalankan fungsi pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan.***

Tim Redaksi

Imam Muzaki
Jurnalis Imam Muzaki
Portal Pantura
Editor Portal Pantura
Imam Muzaki

Terbaru dari Imam Muzaki