Dalam kondisi ini, tunjangan dihentikan karena guru dianggap tidak sedang menjalankan fungsi mengajar secara langsung.
3. Dipidana Penjara
Guru yang tersandung kasus hukum dan divonis pidana penjara juga akan kehilangan haknya atas Tunjangan Profesi.
Ketentuan ini berlaku tanpa memandang lama atau pendeknya masa hukuman yang dijalani, selama keputusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
4. Meninggal Dunia
Ketika seorang guru bersertifikasi meninggal dunia, otomatis pemberian Tunjangan Profesi dihentikan.
Pemberhentian ini terjadi karena tunjangan tersebut bersifat pribadi dan tidak dapat dialihkan kepada ahli waris.
5. Cuti Sakit Melebihi Enam Bulan
Guru yang mengambil cuti sakit selama lebih dari enam bulan juga tidak akan menerima Tunjangan Profesi.
Ketentuan ini mengacu pada prinsip bahwa tunjangan hanya diberikan kepada guru yang aktif melaksanakan tugas mengajar.
Masa cuti panjang dianggap mengurangi intensitas keterlibatan guru dalam proses pendidikan.
6. Tidak Lagi Menduduki Jabatan Fungsional Guru
Seorang guru yang tidak lagi menjabat sebagai tenaga pengajar, baik karena alih tugas, promosi ke jabatan lain, atau alasan lainnya, akan kehilangan hak atas Tunjangan Profesi.
Jabatan fungsional guru merupakan syarat utama untuk menerima tunjangan ini.
Tim Redaksi
