Portal Pantura, Brebes – Guru bersertifikasi diharapkan memahami aturan terbaru terkait Tunjangan Profesi yang selama ini menjadi hak mereka.
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, terdapat tujuh kondisi yang menyebabkan tunjangan tersebut tidak lagi diberikan oleh pemerintah daerah.
Tunjangan Profesi merupakan bentuk penghargaan kepada guru yang telah memenuhi syarat sertifikasi.
Namun, ada situasi tertentu yang mengharuskan pemberian tunjangan ini dihentikan.
Berikut adalah penjelasan tujuh kondisi tersebut:
1. Mencapai Usia Pensiun
Guru bersertifikasi yang telah mencapai usia pensiun secara otomatis tidak lagi berhak menerima Tunjangan Profesi.
Ketentuan ini berlaku karena status pegawai mereka beralih dari aktif menjadi pensiun, sehingga hak atas tunjangan tersebut dihentikan.
Guru diharapkan menyadari perubahan ini sebagai bagian dari aturan.
2. Mendapat Tugas Belajar
Pemberian tunjangan juga akan dihentikan jika seorang guru menerima tugas belajar.
Tugas belajar yang dimaksud adalah program pendidikan atau pelatihan yang mengharuskan guru meninggalkan tugas mengajarnya untuk sementara waktu.
Tim Redaksi
