Portal Pantura, Brebes – Kabar baik datang bagi para guru non-sertifikasi di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan kebijakan yang memberikan tambahan penghasilan bagi guru-guru yang memenuhi sejumlah kriteria tertentu.
Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan kepada para guru yang disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, khususnya bagi mereka yang belum mendapatkan sertifikasi pendidik.
Aturan ini resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023.
Kebijakan tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para guru non-sertifikasi, yang selama ini berperan besar dalam dunia pendidikan.
Sembilan Syarat Penerima Tambahan Penghasilan
Untuk mendapatkan tambahan penghasilan ini, guru non-sertifikasi harus memenuhi sembilan persyaratan utama yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut penjelasannya:
1. Berstatus sebagai Guru ASN di Daerah
Guru yang berhak mendapatkan tambahan penghasilan ini adalah mereka yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Guru yang bukan ASN, meskipun non-sertifikasi, tidak termasuk dalam kategori penerima.

