Ukuran teks
2. Mengajar di Satuan Pendidikan yang Terdaftar di Dapodik
Guru harus mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Keberadaan satuan pendidikan di Dapodik menjadi indikator validitas dan legalitas lembaga tempat guru bertugas.
3. Belum Memiliki Sertifikat Pendidik
Kebijakan ini hanya berlaku untuk guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Guru yang sudah tersertifikasi akan menerima tunjangan profesi guru (TPG) sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Memiliki Kualifikasi Akademik Minimal S1 atau D4
Guru non-sertifikasi yang ingin memperoleh tambahan penghasilan ini harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata 1 (S1) atau Diploma 4 (D4).
Hal ini sesuai dengan standar kompetensi akademik yang telah ditetapkan.
5. Memiliki NUPTK
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) menjadi salah satu persyaratan penting untuk menerima tambahan penghasilan ini.
Berita Pilihan

