Portal Pantura – Pemerintah memastikan tunjangan sertifikasi guru akan cair sebelum Lebaran 2025. Pembayaran langsung ke rekening guru dimulai 21 Maret 2025, mengakhiri sistem lama yang kerap menimbulkan keterlambatan.
Sebelumnya, selama 15 tahun (2010-2024), dana tunjangan dialirkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) terlebih dahulu. Proses ini memakan waktu hingga tiga bulan, bahkan lebih lambat di sejumlah daerah. Kini, skema pencairan diubah untuk memastikan penerimaan tepat waktu.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan sebagai apresiasi atas profesionalitas pendidik bersertifikat. Syaratnya, guru harus aktif mengajar di sekolah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Besaran Tunjangan Berdasarkan Golongan
– Golongan I:
Ia: Rp1.685.700–Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800–Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700–Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900–Rp2.901.400
– Golongan II:
IIa: Rp2.184.000–Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000–Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900–Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100–Rp4.125.600
Tim Redaksi


