TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Pendidikan

Syarat dan Kriteria Lengkap Penerima KIP Kuliah 2026

×

Syarat dan Kriteria Lengkap Penerima KIP Kuliah 2026

Sebarkan artikel ini
Syarat dan Kriteria Lengkap Penerima KIP Kuliah 2026
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura – Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 kembali dibuka pemerintah untuk meringankan beban pendidikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Program ini menyediakan bantuan biaya kuliah dan tunjangan hidup bulanan bagi penerima yang memenuhi persyaratan.

Kriteria Umum Penerima

ditujukan bagi lulusan atau sederajat tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya. Calon penerima harus lolos seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) atau swasta (PTS) pada program studi berakreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali. Program studi berakreditasi C/Baik dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu.

Penerima harus memiliki prestasi akademik memadai namun terkendala biaya pendidikan. Kondisi ekonomi ini wajib dibuktikan melalui dokumen resmi yang sah.

Bukti Keterbatasan Ekonomi

iklan

Calon penerima dapat membuktikan kondisi ekonominya melalui beberapa cara. Pertama, memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari program bantuan pendidikan nasional.

Kedua, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial. Bantuan tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Ketiga, masuk dalam kategori desil 3 atau di bawahnya dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE). Kategori ini menunjukkan tingkat kemiskinan atau kerentanan ekonomi keluarga.

Keempat, mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan otomatis memenuhi syarat keterbatasan ekonomi.

Batas Penghasilan Orang Tua Bagi calon penerima yang tidak memenuhi kriteria di atas, masih terbuka peluang mendaftar dengan syarat keterbatasan ekonomi tertentu. Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali maksimal Rp4 juta per bulan menjadi batas utama.

Alternatif kedua, pendapatan kotor gabungan dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000 per orang. Sebagai contoh, keluarga dengan lima anggota hanya boleh memiliki total pendapatan maksimal Rp3,75 juta per bulan.

Calon penerima yang menggunakan jalur ini wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa atau kelurahan sebagai bukti status ekonomi keluarga.

Nur Cinta

Terbaru dari Nur Cinta