TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Press Release

Mengenal ezSign, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Non-Instansi

×

Mengenal ezSign, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Non-Instansi

Sebarkan artikel ini
Mengenal ezSign, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Non-Instansi
Mengenal ezSign, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Non-Instansi
IKLAN
Ukuran teks

Memilih layanan tanda tangan digital seperti ezSign perlu memperhatikan status resminya sebagai PSrE non-instansi agar dokumen dapat dipercaya dan data pribadi tetap terlindungi. Pengguna sebaiknya memeriksa legalitas penyedia melalui sumber resmi sebelum menggunakan layanan tanda tangan digital.

Pencarian singkat di internet memunculkan belasan layanan tanda tangan digital. Tampilannya mirip, janjinya hampir seragam, harganya bervariasi. Bagi calon pengguna, tidak ada cara mudah membedakan yang resmi dan yang bukan. Pertanyaan itu bermuara pada satu hal: status ezSign PSrE non-instansi dan apa artinya.

Risiko salah pilih tidak kecil. Dokumen bisa ditolak mitra usaha karena penyedianya tidak terdaftar. Lebih jauh lagi, data identitas Anda berpindah ke pihak yang tidak diawasi siapa pun.

iklan

Padahal cara memeriksanya tersedia terbuka untuk publik. Sebelum mencari Panduan Membuat Tanda Tangan Digital, ada baiknya memahami kategori penyedianya. Pemahaman itu menghemat banyak waktu di kemudian hari.

Dua Kategori Penyelenggara yang Jarang Dijelaskan

Instansi dan non-instansi

Di Indonesia, penyelenggara sertifikasi elektronik dibagi menjadi dua kelompok. Pembagiannya bukan soal besar kecilnya perusahaan, melainkan soal cakupan layanan. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022 menjadi rujukan pengaturannya.

Kelompok instansi melayani kebutuhan sertifikat bagi aparatur pemerintahan. Kelompok non-instansi melayani badan usaha dan masyarakat umum. Keduanya diawasi oleh kementerian yang sama, dengan sasaran pengguna yang berbeda.

Pembagian itu punya alasan praktis. Kebutuhan sertifikat bagi jabatan pemerintahan terikat pada struktur kepegawaian. Kebutuhan badan usaha justru menuntut kelenturan dan kemudahan integrasi. Karena itu pengawasannya tetap satu pintu, sementara layanannya dipisah.

Apa Arti Status ezSign PSrE Non-Instansi bagi Pengguna

Siapa yang dilayani, dan siapa yang tidak

Status ezSign PSrE non-instansi menentukan siapa saja yang dapat dilayani. Badan usaha, koperasi, yayasan, dan perorangan masuk dalam cakupannya. Pendaftaran terbuka tanpa harus melalui lembaga tertentu.

Ada batas yang perlu dinyatakan terbuka. Sertifikat untuk keperluan jabatan pegawai pemerintahan bukan ranah penyedia non-instansi. Kebutuhan semacam itu dilayani oleh penyelenggara berkategori instansi. Kejelasan batas ini justru memudahkan calon pengguna menilai kecocokan.

Ada implikasi lain yang menguntungkan pengguna. Penyedia non-instansi bersaing pada mutu layanan dan kemudahan integrasinya. Pengguna karena itu punya ruang memilih, bukan sekadar menerima. Perbandingan antarpenyedia pun menjadi mungkin dilakukan.

vritimes

Terbaru dari vritimes