Portal Pantura – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 pada Juli 2025. Bantuan ini menyasar para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
BSU langsung ditransfer ke rekening pekerja yang menggunakan bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN.
Namun, tidak semua pekerja otomatis menerima bantuan ini. Bagi yang belum menerima dana BSU, penting untuk mengecek status pencairan secara mandiri.
Cara Cek Status Penerima BSU
Jika Anda sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan namun belum menerima BSU, Anda dapat memeriksa status pencairan melalui laman resmi:
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Setelah memasukkan data pribadi, sistem akan menampilkan status Anda, apakah termasuk penerima atau masih dalam tahap verifikasi. Beberapa pekerja melaporkan status mereka tertahan di proses verifikasi, sehingga perlu diperbarui datanya.
Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan? Segera Daftar!
Salah satu syarat utama untuk mendapatkan BSU adalah sudah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Bagi yang belum terdaftar, berikut cara mendaftarnya sesuai kategori pekerjaan:
1. Penerima Upah (PU)
Bagi pekerja formal seperti karyawan perusahaan, pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja.
Langkah-langkahnya:
- Perusahaan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah itu, perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya.
- Data pekerja seperti jumlah pegawai dan besaran upah diserahkan melalui formulir resmi.
Catatan: Pekerja asing (WNA) juga bisa didaftarkan jika masa kerja minimal 6 bulan dan memiliki paspor yang sah.
2. Bukan Penerima Upah (BPU)
Pekerja mandiri seperti pedagang, petani, ojek online, atau freelancer dapat mendaftar secara individu.
Kanal pendaftaran fisik:
- Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Bank mitra (SPO)
- PPOB atau aggregator resmi
- Mitra BPJS (Perisai) atau asosiasi pekerja mandiri
Kanal pendaftaran online:
- Website resmi: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
- Cermati: https://www.cermati.com/bpjs-ketenagakerjaan
Syarat dokumen:
- Fotokopi e-KTP
- Usia maksimal 60 tahun saat mendaftar
3. Pekerja Jasa Konstruksi
Pendaftaran dilakukan oleh pemilik proyek atau penyedia jasa konstruksi. Mereka wajib lebih dulu mendaftarkan badan usahanya sebagai Penerima Upah.
Cara mendaftar:
- Datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Atau melalui aplikasi e-Jakon: https://ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id
Khusus wilayah DKI Jakarta, pendaftaran fisik hanya dilayani di beberapa kantor cabang, seperti Menara Jamsostek, Rawamangun, Salemba, Grogol, dan Kelapa Gading.
BSU Rp600.000 di Juli 2025 menjadi bantuan penting bagi pekerja berpenghasilan rendah. Namun, hanya peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang bisa mendapatkannya. Oleh karena itu, pastikan status kepesertaan Anda aktif dan data sudah diperbarui. Jika belum terdaftar, segera ikuti langkah-langkah pendaftaran sesuai kategori pekerjaan Anda.
Untuk informasi lebih lengkap, kunjungi laman resmi:
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-mendaftar-jadi-peserta.html

