Portal Pantura – Hak atas layanan kesehatan yang layak kini semakin diperluas bagi masyarakat kurang mampu melalui program jaminan sosial pemerintah.
Program ini dikenal luas sebagai BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau yang biasa disebut BPJS gratis.
Pembiayaan iuran bulanan bagi peserta kategori ini sepenuhnya ditanggung oleh negara tanpa membebani masyarakat.
Oleh karena itu, tidak semua warga dapat mendaftar karena ada kriteria kesejahteraan khusus yang harus dipenuhi.
Langkah awal yang wajib ditempuh calon peserta adalah memastikan diri sudah terdaftar dalam sistem pendataan resmi pemerintah.
Sistem pencatatan tersebut kini terpusat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau yang disingkat DTSEN.
Masyarakat bisa memilih salah satu dari dua mekanisme pendaftaran DTSEN yang disediakan pemerintah saat ini.
Pilihan pertama adalah pendaftaran secara langsung atau offline melalui kantor desa maupun kelurahan domisili.
Pilihan kedua adalah pendaftaran secara mandiri secara online menggunakan aplikasi digital resmi di ponsel pintar.
Pendaftaran DTSEN secara offline mengharuskan warga mendatangi langsung balai desa atau kantor kelurahan setempat.
Tim Redaksi
