TERBARU
Memuat berita terbaru...
IKLAN
Ragam Informasi

Belum Dapat BSU Juli 2025? Simak Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan dan Klaim Bantuan Rp600 Ribu

×

Belum Dapat BSU Juli 2025? Simak Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan dan Klaim Bantuan Rp600 Ribu

Sebarkan artikel ini
Belum Dapat BSU Juli 2025? Simak Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan dan Klaim Bantuan Rp600 Ribu
Ilustrasi uang. (Mufid Majnun)
IKLAN
Ukuran teks

Portal Pantura – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 pada Juli 2025. Bantuan ini menyasar para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

BSU langsung ditransfer ke rekening pekerja yang menggunakan bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN.

Namun, tidak semua pekerja otomatis menerima bantuan ini. Bagi yang belum menerima dana BSU, penting untuk mengecek status pencairan secara mandiri.

Cara Cek Status Penerima BSU

iklan

Jika Anda sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan namun belum menerima BSU, Anda dapat memeriksa status pencairan melalui laman resmi:

https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Setelah memasukkan data pribadi, sistem akan menampilkan status Anda, apakah termasuk penerima atau masih dalam tahap verifikasi. Beberapa pekerja melaporkan status mereka tertahan di proses verifikasi, sehingga perlu diperbarui datanya.

Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan? Segera Daftar!

Salah satu syarat utama untuk mendapatkan BSU adalah sudah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Bagi yang belum terdaftar, berikut cara mendaftarnya sesuai kategori pekerjaan:

1. Penerima Upah (PU)

Bagi pekerja formal seperti karyawan perusahaan, pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja.

Langkah-langkahnya:

  • Perusahaan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Setelah itu, perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya.
  • Data pekerja seperti jumlah pegawai dan besaran upah diserahkan melalui formulir resmi.

Catatan: Pekerja asing (WNA) juga bisa didaftarkan jika masa kerja minimal 6 bulan dan memiliki paspor yang sah.

Julista Putri

Terbaru dari Julista Putri