Langkah tersebut diambil agar pemerataan mutu pembelajaran dirasakan langsung oleh siswa di daerah.
Nasib tenaga pendidik non-ASN juga mendapat perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto.
Guru honorer diberi kesempatan emas memperebutkan status PNS maupun PPPK melalui ujian resmi.
Pemerintah menjamin guru honorer yang belum lulus tes akan tetap berstatus sebagai tenaga pengajar non-ASN.
Gaji mereka dipastikan aman karena dialokasikan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah.
Rangkaian kebijakan progresif ini diharapkan mampu memperkokoh stabilitas sektor pendidikan nasional.
Kelangkaan tenaga pengajar diyakini bakal teratasi sepenuhnya dalam kurun waktu tiga tahun mendatang.
Langkah ini sekaligus menjadi jaminan kepastian karier serta peningkatan kesejahteraan guru di tanah air.***
Tim Redaksi
