Portal Pantura – Mengubah status kepesertaan BPJS Kesehatan dari mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) ternyata tidak bisa dilakukan secara instan. Ada sejumlah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar iurannya ditanggung pemerintah.
Program BPJS Kesehatan PBI sendiri dikhususkan bagi masyarakat miskin dan rentan secara ekonomi. Melalui skema ini, peserta dibebaskan dari kewajiban membayar iuran bulanan karena sudah disubsidi penuh oleh negara.
Banyak warga yang mengalami penurunan kondisi ekonomi bertanya-tanya soal prosedur peralihan ini. Syarat utamanya adalah pendaftar wajib masuk dalam kriteria tidak mampu dan lolos verifikasi data sosial ekonomi.
Aturan Baru Kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan
Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2026 Pasal 4, kepesertaan PBI bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Jadi, peserta BPJS mandiri wajib terdaftar di basis data tersebut sebelum memproses pemindahan.
Proses pendataan dan penetapan warga yang berhak menerima PBI ini dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan. Pemerintah sendiri telah menetapkan alokasi iuran sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan berdasarkan PMK Nomor 51 Tahun 2024.
Menurut Pasal 7 dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2026, syarat utamanya meliputi status Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Calon penerima juga wajib terdata resmi dalam sistem DTSEN tersebut.
Status Tunggakan dan Syarat Dokumen
Penting untuk dicatat bahwa peralihan ke status PBI tidak akan menghapus tunggakan iuran mandiri yang sudah berjalan. Tunggakan tersebut akan tetap tercatat sebagai piutang negara yang wajib dilunasi oleh peserta.
Aturan ini tertuang jelas dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 43. BPJS Kesehatan tetap wajib mencatat serta menagih tunggakan iuran peserta secara penuh dengan batas maksimal 24 bulan.
Untuk meringankan beban pelunasan, pihak BPJS Kesehatan menyediakan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Peserta bisa mendaftar program cicilan ini lewat aplikasi Mobile JKN atau datang ke kantor cabang terdekat.
Cara Mendaftar dan Cek Status Sosial
Langkah pertama untuk beralih ke PBI adalah mengecek status data sosial melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi Cek Bansos atau langsung bertanya ke Dinas Sosial di wilayah masing-masing.
Jika nama belum terdaftar, Anda bisa mengajukan pendataan lewat kelurahan dengan membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Siapkan juga fotokopi dokumen, meterai Rp10.000, bukti bayar BPJS terakhir, dan kartu JKN-KIS Anda.
Bawalah seluruh berkas tersebut ke Dinas Sosial setempat agar petugas bisa melakukan penilaian kelayakan ekonomi keluarga. Jika terbukti masuk kriteria fakir miskin, data Anda akan diteruskan langsung ke Kementerian Sosial.
Setelah proses penetapan selesai diterbitkan, status BPJS Kesehatan Anda akan otomatis berubah menjadi PBI. Mulai saat itu, iuran bulanan jaminan kesehatan sepenuhnya menjadi tanggungan pemerintah pusat maupun daerah.***
Tim Redaksi

