Portal Pantura – Kabar gembira bagi tenaga honorer di Indonesia. Pemerintah mempertegas komitmen mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tak sekadar pengangkatan, jaminan kesejahteraan juga dijanjikan.
Pengangkatan ini terbagi dalam dua skema berbeda. Yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Pembagian ini disesuaikan dengan hasil seleksi dan kebutuhan formasi di instansi pemerintah.
Siapa yang Jadi PPPK Paruh Waktu?
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aba, menjelaskan soal kriteria PPPK paruh waktu. Skema ini ditujukan untuk pelamar yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi.
“Pengangkatan PPPK paruh waktu hanya untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024,” ujar Aba dalam sosialisasi daring.
Artinya, mereka yang belum lolos atau tak masuk kuota tetap punya peluang. Kesempatan ini membuka jalan bagi honorer untuk tetap mengabdi dengan status yang lebih jelas.
Lima Perbedaan Utama PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Kedua skema ini memiliki perbedaan signifikan. Berikut rincian lengkapnya:
Pertama, jam kerja. PPPK paruh waktu bekerja 4 jam per hari. Sementara PPPK penuh waktu menjalani 8 jam kerja setiap hari. Namun menariknya, waktu kerja keduanya tetap sama, yaitu pukul 07.00-15.00 WIB.
Kedua, proses seleksi. PPPK penuh waktu harus lolos seleksi resmi untuk diangkat. Berbeda dengan paruh waktu yang diangkat meski tidak lolos seleksi, berdasarkan pertimbangan tertentu dari instansi terkait.

