Perlu selalu diingat, fasilitas mobil SIM Keliling hanya melayani proses perpanjangan khusus untuk golongan SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM telah habis terlewat meskipun hanya satu hari, pemohon wajib melakukan prosedur penerbitan SIM baru.
Satlantas Polres Brebes senantiasa mengimbau warga untuk tertib dan mematuhi aturan selama berada di area lokasi. Pelayanan terpadu ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran warga Brebes akan pentingnya membawa kelengkapan legalitas surat berkendara.***
Berita Pilihan
Tim Redaksi
Reporter
Yudhi P
Penulis
---
Editor
Portal Pantura
