Portal Pantura – Masyarakat Bumiayu, Brebes kini tak perlu jauh-jauh ke kantor Satlantas untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Polres Brebes kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Kamis, 5 Juni 2025, yang berlokasi di Balai Desa Kalierang, Bumiayu.
Layanan ini terbuka bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Namun, penting untuk dicatat, pelayanan ini tidak berlaku bagi SIM yang telah habis masa berlakunya. Pemilik SIM yang kadaluarsa wajib mengurus permohonan penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat.
Jadwal dan Lokasi Layanan
Hari/Tanggal: Kamis, 5 Juni 2025
Lokasi: Balai Desa Kalierang, Bumiayu, Kabupaten Brebes
Waktu Pelayanan: Pukul 08.00 hingga 12.00 WIB
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, baik yang diterbitkan di Brebes maupun dari daerah lain di Indonesia.
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, pastikan semua syarat telah disiapkan. Berikut persyaratan lengkap yang harus dibawa:
SIM asli yang masih berlaku. Perpanjangan hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis.
KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, serta fotokopinya.
Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian. Pemeriksaan biasanya dilakukan langsung di lokasi pelayanan.
Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang bekerja sama dengan Biro SDM Polri.
Bagi penyandang disabilitas, khususnya pengguna alat bantu dengar, tetap bisa mengajukan perpanjangan SIM A atau C. Syaratnya adalah memenuhi persyaratan kesehatan dengan bukti surat keterangan sehat dari dokter.

