Waktu pendaftaran: Senin hingga Sabtu pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Penting untuk Diingat
Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan jauh sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari kendala.
Bila SIM sudah kadaluarsa, maka prosedur yang harus dijalani sama seperti mengurus SIM baru, lengkap dengan tes dan dokumen tambahan.
Warga yang datang ke layanan SIM Keliling disarankan untuk membawa alat tulis pribadi dan mengenakan pakaian sopan serta rapi.
Pembayaran biaya perpanjangan mengikuti tarif resmi yang ditetapkan oleh Kepolisian.
Layanan Fleksibel untuk Warga
SIM Keliling menjadi solusi praktis bagi warga yang sibuk atau tinggal jauh dari pusat kota. Dengan jadwal yang berpindah-pindah lokasi, masyarakat bisa mendapatkan layanan yang lebih dekat dan efisien.
Polres Brebes terus mengimbau warga agar tidak menunda proses perpanjangan SIM demi kelancaran saat berkendara. Mengemudi dengan SIM yang berlaku adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus upaya menjaga keselamatan di jalan raya.***

