Ukuran teks
Rabu, 16 April 2025
Lokasi: Balai Desa Mertapada Kulon, Balai Desa Sindang Hayu, Desa Tegalwangi, Desa Pangkalan, dan Mall Pelayanan Publik.
Kamis, 17 April 2025
Lokasi: Babakan (Depan PG. Tresna Baru), Balai Desa Putat, Desa Tegalgubug Lor, Pasar Pasalaran, dan Mall Pelayanan Publik.
Jumat, 18 April 2025
Lokasi: RSUD Waled, Desa Bodelor, Batik Rizky Plered, dan Mall Pelayanan Publik.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Pemohon wajib membawa:
1) SIM asli yang masih berlaku atau telah kadaluarsa maksimal 1 tahun.
2) Fotokopi KTP dan SIM (masing-masing
3) lembar.
4) Surat keterangan kesehatan dan psikologi.
Layanan pemeriksaan kesehatan dan psikologi juga tersedia di lokasi SIM Keliling atau Mall Pelayanan Publik.
Masyarakat tidak perlu khawatir jika belum memiliki surat tersebut. Karena disediakan fasilitas pemeriksaan langsung di tempat.

